PBG dan SLF
Apa langkah selanjutnya?
PBG: sebelum membangun
Bangunan baru, penambahan lantai, perubahan struktur, atau perubahan fungsi umumnya memerlukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah daerah. PBG menggantikan IMB. Pengajuan dilakukan lewat sistem SIMBG, dengan gambar arsitektur, struktur, dan MEP.
SLF: setelah bangunan selesai
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) umumnya diperlukan sebelum bangunan dimanfaatkan, dan sering diminta untuk KPR, jual, atau sewa. Ketentuan untuk rumah tinggal dicek ke dinas. SLF diterbitkan pemerintah daerah; kami tidak menerbitkan atau menguji.
Daerah dengan ketentuan tambahan
Beberapa daerah, misalnya Bali, memiliki ketentuan tambahan dari desa adat. Lahan dekat bandara, sungai, rel, atau jaringan listrik tegangan tinggi juga punya batasan khusus. Tanyakan ke dinas atau instansi setempat.
Peran kami
Gambar tahap Design Development dari kami dapat menjadi dasar pengajuan PBG, dilengkapi gambar struktur dan MEP dari ahlinya. Kami tidak menerbitkan PBG, dan biaya retribusi ditanggung pemilik. Bantuan pengurusan dibahas sebagai layanan tambahan.
Butuh bantuan membaca KRK/KKPR dan menyiapkan rencana yang sesuai? Konsultasikan dengan kami.
Cara menghitung
Rumus yang dipakai alat ini
Luas lantai dasar maksimal = luas tanah × KDB. Contoh: 200 m² × 60% = 120 m².
Total luas bangunan maksimal = luas tanah × KLB. Contoh: 200 m² × 1,2 = 240 m².
Perkiraan jumlah lantai maksimal = KLB ÷ KDB, dibulatkan ke bawah. Contoh: 1,2 ÷ 0,6 = 2 lantai. Tinggi bangunan juga dapat dibatasi GSB, ketentuan kawasan, dan aturan lain.
Ruang hijau minimal = luas tanah × KDH. Contoh: 200 m² × 20% = 40 m². KDB dan KDH bila dijumlahkan tidak lebih dari 100%.
Lahan di depan GSB = GSB × lebar kavling di sisi jalan. Di area ini tidak boleh ada bangunan permanen; pagar, taman, dan parkir terbuka umumnya boleh.
Istilah penting
Penjelasan singkat
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
- Batas luas lantai dasar bangunan terhadap luas tanah, dalam persen. Contoh: tanah 200 m² dan KDB 60% berarti lantai dasar paling luas 120 m².
- KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
- Batas total luas semua lantai terhadap luas tanah. Contoh: tanah 200 m² dan KLB 1,2 berarti total luas semua lantai paling banyak 240 m².
- KDH (Koefisien Dasar Hijau)
- Bagian tanah yang wajib dibiarkan hijau atau tempat resapan air, dalam persen. Contoh: tanah 200 m² dan KDH 20% berarti minimal 40 m² untuk ruang hijau.
- GSB (Garis Sempadan Bangunan)
- Garis batas terdekat bangunan dari jalan. Di antara jalan dan garis ini tidak boleh ada bangunan permanen; pagar, taman, dan parkir terbuka umumnya boleh.
- KRK/KKPR
- Dokumen dari dinas setempat yang memuat ketentuan tata ruang untuk lahan Anda, termasuk KDB, KLB, KDH, dan GSB. Nama dokumen dapat berbeda antar daerah.
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Persetujuan pemerintah daerah sebelum membangun. Menggantikan IMB. Umumnya diperlukan untuk bangunan baru, tambah lantai, perubahan struktur, atau perubahan fungsi.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Pernyataan bahwa bangunan yang sudah jadi layak dipakai. Umumnya diperlukan sebelum bangunan dimanfaatkan dan sering diminta untuk KPR, jual, atau sewa. Ketentuan rumah tinggal dicek ke dinas.